Friday, 14 October 2016

JENIS-JENIS BADAN USAHA MENURUT TANGGUNG JAWAB PEMILIKNYA

jenis-jenis badan usaha menurut tanggung jawab pemiliknya
Untuk menjalankan perusahaan perlu dibentuk badan usaha. Badan usaha adalah kesatuan yuridis (hukum) dan ekonomi untuk memperoleh keuntungan. Badan Usaha menurut pemiliknya terdiri dari :
1.   Badan Usaha milik swasta
2.   Badan Usaha milik negara
3.   Koperasi
4.   Yayasan.

1.   Badan Usaha Milik Swasta
Badan usaha milik swasta adalah kegiatan usaha di bidang ekonomi yang secara keseluruhan dikelola oleh swasta. Pihak pemerintah menjamin penuh keberadaan perusahaan-perusahaan swasta di Indonesia serta mendorong, agar perusahaan swasta menjadi maju, sebab maju mundumya perusahaan yang dikelola oleh swasta sangat mempengaruhi pendapatan pemerintah.
Faktor-faktor yang mempengaruhi dalam pemilihan bentuk badan usaha adalah:
a.   Besarnya modal yang diperlukan
b.   Keberlangsungan hidup perusahaan yang didirikan
c.   Tanggung jawab terhadap utang piutang perusahaan
d.   Pimpinan badan usaha

Badan usaha milik swasta terdiri dari berbagai bentuk, yaitu sebagai berikut.
a.   Badan Usaha Perorangan
Perusahaan perseorangan adalah suatu bentuk usaha yang seluruh modalnya milik perseorangan. Perusahan perseorangan adalah perusahaan yang paling banyak jumlahnya. Hal ini karena perusahaan perorangan mudah dibentuk dan tidak membutuhkan banyak modal. Dengan demikian perusahaan ini dilakukan secara kecil-kecilan. Contoh perusahaan ini adalah  pedagang es, rumah makan, toko bahan bangunan, toko makanan dan minuman, dan lain-lain.
Hasil dari perusahaan perseorangan adalah untuk dinikmati dirinya sendiri. Ia berhak nenentukan sendiri usahanya. Keberhasilan dan kegagalan perusahaan itu bergantung pada dirinya sendiri. 
Perusahaan perseorangan memiliki kelebihan dan kelemahan.
1)    Kebaikan badan usaha perorangan
    a)       Pemilik modal langsung menjadi pimpinan perusahaan.   
    b)      Keuntungan seluruhnya jatuh ke tangan pemilik modal.
    c)       Keputusan cepat diambil.
    d)       Memiliki kebebasan untuk bergerak.
    e)       Biaya perusahaan dapat ditekan serendah mungkin.                   
2)     Keburukan Badan Usaha Perorangan
    a)       Perusahaan sukar berkembang karena modal terbatas.
    b)       Risiko perusahaan (kerugian perusahaan) menjadi tanggung jawab                 perorangan.
    c)    Kelangsungan hidup perusahaan tergantung pada pimpinan.

b.   Persekutuan Firma (Fa)
Persekutuan firma adalah salah satu bentuk badan usaha yang dimiliki oleh beberapa orang. Modal usaha diperoleh dari masing-masing anggota. Namun, terkadang mereka meminjam modal dari lembaga keuangan. Maju mundurnya perusahaan ini adalah tanggung jawab bersama. Masing masing anggota mempunyai tugas untuk menjalankan dan mengembangkan perusahaan yang mereka dirikan.
Badan ini memiliki kelebihan dan kekurangannya.   
1)    Kebaikan Firma
    a)   Resiko perusahaan ditanggung bersama.
    b)   Keuntungan dibagikan dengan jumlah yang sama
    c)   Keputusan dapat dipertimbangkan dengan masak
2)    Keburukan Firma
    a)          Tanggung jawab anggota tidak terbatas
    b)               Keputusan sukar diambil karena pemimpinnya lebih dari satu.
    c)   Modal yang tertanam diperusahaan sukar diambil.

c.    Persekutuan Komaditer (CV)
Persekutuan komanditer adalah salah satu bentuk badan usaha yang modalnya diperoleh dari anggota (sekutu). Anggota CV disebut sekutu yang terdiri dari:
1)       Sekutu  aktif yaitu,  anggota perusahaan  yang menjalankan kegiatan perusahaan sehari-hari dan bertanggung jawab penuh atas utang piutang perusahaan.
2)       Sekutu pasif (diam) yaitu, anggota perusahaan yang hanya sebagai penanam modal dan tidak ikut serta menjalankan kegiatan perusaaan.

CV memilii kelebihan dan keburukannya, yaitu sebagai berikut.
1)    Kebaikan CV
    a.   Kebutuhan modal mudah terpenuhi
    b.   Tanggung jawab anggota terbatas
    c.   Pemilik modal memperoleh saham
2)    Keburukan CV
    a.       Pimpinan lebih dari satu orang, sehingga sering terjadi perselisihan.
    b.       Keputusan sukar diambil.
    c.       Risiko perusahaan menjadi beban sekutu aktif

d. Perseroan Terbatas (PT = NV).
Perseroan Terbatas adalah salah satu bentuk badan usaha yang modalnya diperoleh dari hasil penjualan: saham-saham= Sero, pemilik saham disebut pesero.
Bunga saham disebut deviden, yang dinyatakan dengan % (persen). Kekuasaan tertinggi pada sebuah PT terletak pada pemegang saham. Tanggung jawab pesero (anggota) hanya terbatas kepada besamya saham atau sebesar modal yang tertanam pada perusahaan (PT) tersebut.
Untuk membuat sebuah PT tidaklah mudah ada beberapa persyaratan dan langkah pembuatannya adalah sebagai berikut.
1.       Dua orang atau lebih membuat akte pendirian atau akte notaris pembentukan PT. Yang disetujui dan disahkan oleh Menteri Kehakiman.
         Isi akte notaris tersebut memenuhi persyaratan :
         a.       Nama PT
     b.       Tujuan pembentukan PT yang dicantumkan dalam anggaran dasar tidak bertentangan         dengan kesusilaan dan ketertiban umum.
     c.       PT berkedudukan di Indonesia.
     d.       Jumlah modal perseroan.
     e.       Sebelum memperoleh pengesahan, sepersepuluh dari modal PT harus sudah disetor.
2.       Setelah disahkan oleh Menteri Kehakiman, didaftarkan ke Pengadilan Negeri lalu diumumkan
3.       Apabila perusahaan telah menjalankan kegiatan sebelum pengesahan Menteri Kehakiman diterima, maka segala risiko perbuatan ditanggung oleh pendiri persero.

PT terdiri dari berbagai jenis, yaitu sebagai berikut.
1.       PT.  Umum, adalah sejenis PT yang modalnya diperoleh dari penjualan saham secara umum.
2.       PT. Perseroan adalah PT yang seluruh sahamnya jatuh ke tangan seseorang dan kemudian     dia pula langsung sebagai direkturnya.
3.      PT  Terbuka  adalah  PT  yang  terbuka  untuk setiap orang.
4.     PT. Tertutup adalah PT. yang saham-sahamnya di berikan atas nama atau pembeli saham masih mempunyai hubungan kekeluargaan.

Kebaikan dan keburukan PT adalah sebagai berikut.
Kebaikan PT:
a.       Tanggung jawab/resiko kerugian terbatas yaitu sebesar modal yang ditarima pada perusahaan.
b.       Kedudukan pemilik dan pengusaha satu sama lain terpisah.
c.       Kelangsungan hidlip PT lebih terjamin.
d.       Mudah memperoleh modal.
Keburukan PT
a.       Rahasia perusahaan kurang terjamin
b.       Para pemegang saham (pesero) kurang memperhatikan perusahaan.
c.       Biaya rumahtangga perusahaan cukup besar.


2.  Badan Usaha Milik Negara
Badan usaha milik negara merupakan segala kegiatan di bidang ekonomi yang dikelola oleh negara dan modal seluruhnya milik pemerintah dengan tujuan untuk melayani kepentingan masyarakat.
Pengurus perusahaan negara diangkat dan diberhentikan oleh pemerintah. Perusahaan negara bergerak di berbagai bidang. Perusahaan ini ada yang begerak di bidang listrik, air, televisi, pos, bank,  perdagangan, perkebunan, asuransi, minyak, bangunan, dan angkutan.
Adapun perusahaan milik negara itu contohnya: PT INTI, PT TELKOM, PT PINDAD, PT PLN, PT KERETA API, PT POS, dan PERUM PEGADAIAN.

No comments:

Post a Comment