Friday, 14 October 2016

KOPERASI

KOPERASI
 Koperasi adalah organisasi ekonomi rakyat yang berwatak sosial. Koperasi merupakan, kumpulan orang-orang bukan organisasi (kumpulan) modal. Tujuan koperasi adalah meningkatkah kesejahteraan lahir dan batin anggotanya. Keberadaan koperasi di Indonesia sangat dilindungi oleh pemerintah karena koperasi merupakan salah satu unsur penunjang dan memperkuat ekonomi bangsa.
Koperasi terdiri dari beberapa jenis. Jenis-jenis koperasi didasarkan pada kebutuhan dan efisiensi dalam ekonomi, sesuai dengan sejarah timbulnya gerakan koperasi. Secara garis besar, koperasi terdiri dari 5 jenis, yaitu sebagai berikut.

a. Koperasi konsumsi
Koperasi konsumsi adalah koperasi yang menyediakan barang yang dibutuhkan setiap hari, misalnya barang pangan seperti beras, gula garam, dan lain-lain. Kemudian tersedia pula barang sandang, seperti kain, sabun, minyak.
Tujuan koperasi konsmsi adalah agar anggota koperasi dapat membeli barang konsumsi di koperasi tersebut. Utuk melayani kebutuhan anggotanya, koperasi konsumsi mengadakan usaha pembelian barang-barang konsumsi, menyalurkannya kepada anggota dengan harga yang layak, dan membuat sendiri barang-barang konsumsi untuk keperluan anggota.

b. Koperasi kredit atau koperasi simpan pinjam
Koperasi kredit didirikan untuk memberikan kesempatan kepada anggotanya memperoleh pinjaman dengan mudah dan bunga yang ringan. Untuk dapat memberikan pinjaman atau kredit, koperasi ini memerlukan modal. Modal utama koperasi berasal dari simpanan anggota sendiri. Dari simpanan anggota itu digunakan untuk memberikan pinjaman kepada anggota lain yang membutuhkan.

c. Koperasi Produksi
Koperasi produksi adalah koperasi yang begerak dalam bidang kegiatan ekonomi pembuatan dan penjualan barang-barang baik yang dilakuan oleh koperasi maupun anggota-anggota koperasi.Contoh koperasi produksi adalah koperasi peternak sapi perah, koperasi kerajinan, koperasi pertanian, dan lain-lain.

d. Koperasi jasa
Koperasi jasa dalah koperasi yang berusaha di bidang penyediaan jasa tertentu bagi para anggota maupun masyarakat umum. Contoh dari koperasi ini adalah koperasi angkutan, koperasi perencanaan dan konstruksi bangunan, koperasi jasa audit, koperasi asuransi Indonesia, koperasi perumahan nasional, dan lain-lain.

e. Koperasi Unit Desa (KUD)
Untuk meningkatkan produksi kehidupan masyarakat di pedesaan, pemerintah menganjurkan pembentukan koperasi unit desa (KUD). Beberapa desa dalam wilayah kecamatan merupakan satu kesatuan potensi ekonomi. dengan demikian dianjurkan membentuk satu koperasi yang disebut Koperasi Unit Desa.
Adapun yang berhak menjadi anggota KUD adalah orang-orang ang bertempat tinggal dan menjalankan usahanya di wilayah unit kerja koperasi itu. Mengingat kebutuhan masyarakat beraneka ragam, KUD mempunyai beberapa fungsi meliputi:
1)     perkreditan
2)     penyediaan dan penyaluran sarana produksi pertanian dan keperluan hidup sehari-hari.
3)     pengolahan  serta pemasaran hasil pertanian.
4)     pelaanan jasa lain.
5)     melakukan kegiatan ekonomi lainnya.

No comments:

Post a Comment